JAKARTA - Maraknya berita atau informasi hoaks terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat perhatian dari Pertamina Patra Niaga. Pertamina menyebut penyebaran berita hoaks ini sangat merugikan dan pencemaran nama baik Pertamina sebagai BUMN.
Tidak hanya itu, berita hoaks ini juga membuat masyarakat tidak nyaman dan resah. Karena itu, Pertamina Patra Niaga perlu meluruskan berita hoaks yang beredar di media sosial.
Tiga berita hoaks tersebut antara lain Pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan. Berita ini adalah tidak benar.
Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM.
Berikutnya, berita tentang kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM. Pertamina memastikan berita ini adalah Hoaks. Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Dan terakhir, video viral Lumajang yang menyebutkan masyarakat menggeruduk SPBU adalah Hoaks. Kejadian sebenarnya adalah masyarakat berdesakan berteduh di SPBU karena hujan deras.
Selain itu, keributan yang terjadi akibat pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Pertamina juga memastikan tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















