PROBOLINGGO - Seorang guru ekstrakurikuler bela diri di sebuah sekolah dasar di Kota Probolinggo, terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan sodomi terhadap sebut saja Boy, yang merupakan anak didiknya ekstrakurikuler bela diri.
"Saya mengaku khilaf, ndak tau kenapa suka sama bocah kecil laki-laki. Saya melakukan sodomi sebanyak tiga kali ke korban,"katanya pada portaljtv.com Selasa (29/8/2023) siang.
Awal dirinya tertarik pada Boy, karena seringnya ketemu saat latihan bela diri di sekolah.
"Saya rayu terlebih dulu, awalnya dia (korban) malu-malu, selanjutnya terjadi pencabulan pertama kali di kamar mandi sekolah, seingat saya, korban saya sodomi sebanyak 3 kali, di kamar mandi dan di sawah," terangnya.
Pasca terjadinya aksi tak terpuji secara berulang kali, tersangka sering berpesan pada korban untuk tidak menceritakan ke orang tua.
"Saya tidak pernah mengancam korban, saat saya melakukan sodomi korban hanya pasrah," ngakunya.
Sementara menurut AKP Jamal, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, kasus pencabulan ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Korban sebelumnya sering mengeluh sakit pada bagian duburnya. Hal itu memlbuat orang tua curiga hingga akhirnya sang anak mengaku jika telah menjadi korban pencabulan," terangnya.
Atas laporan ini, Unit PPA langsung memeriksa korban dengan pendampingan dari UPTD PPA Dinsos Kota Probolinggo. Tak butuh waktu lama, anggota Unit PPA berhasil menangkap tersangka.
"Usai mendapat laporan, kita gerak capat melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Bukti dan saksi cukup, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, " tambahnya.
Jamal menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencabulan karena saat masih kecil pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan kakak kelasnya. Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki adanya korban lain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Farid Fahlevi)
Editor : M Fakhrurrozi