Menu
Pencarian

Perkara Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Portaljtv.com - Selasa, 30 April 2024 11:30
Perkara Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar
Gus Samsudin dan dua tersangka lain saat diserahkan ke Kejari Blitar. (Foto: Bagus Setiawan)

BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menerima pelimpahan tahap 2 kasus video viral tukar pasangan dengan tersangka Gus Samsudin dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (29/4/2024) sore.

Dalam tahap 2 Ini, penyidik menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti. Dua tersangka lain yakni AYF dan MNF.

Setiba di Kejari Blitar, Samsudin dan 2 tersangka, AYF serta MNF, langsung menjalani pemeriksaan berkas oleh pihak kejaksaan. Hampir 2 jam, ketiga tersangka akhirnya keluar dari Gedung Kejari Blitar mengenakan rompi orange dibawa menuju Lapas Kelas II B, Blitar.

Wahyu Susanto, Kasi Pidum Kejari Blitar membenarkan telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus Kasus viral video tukar pasangan.

Baca Juga :   Perkara Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

"Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim. Ada tiga tersangka yakni S alias Samsudin dan AYF serta MNF diserahkan kepada kami, melalui Seksi Tindak Pidana Umum beserta barang bukti," Ucap Wahyu Susanto

Lanjut Wahyu, dalam penerimaan tahap dua, kejaksaan langsung menaikkan status perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Kejari Blitar juga sudah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara itu.

"Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujarnya.

Wahyu menambahkan, dalam perkara ini ketiga tersangka memiliki peran masing - masing. S alias Samsudin bertindak sebagai sutradara, serta AYF sebagai kameramen dan MNF berperan sebagai editor.

"Dua tersangka merupakan warga Blitar, sedang satu tersangka lagi warga Jawa Tengah. Pasal yang dikenakan terhadap ketiganya, pasal 27 dan pasal 28, UU ITE terkait kesusilaan dan SARA, tutupnya. (Bagus Setiawan)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain