NGAWI - DPD Partai Golkar Kabupaten Ngawi mulai menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar, Winarto, yang terjerat perkara gratifikasi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik di Kecamatan Geneng.
Proses PAW tersebut dilakukan setelah perkara yang menjerat Winarto dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Mahkamah Agung.
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Nasrulloh, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW.
Meski demikian, DPD Partai Golkar Jawa Timur telah memberikan instruksi agar persiapan proses PAW segera dilakukan.
Baca Juga : Imam Syafii Yahya Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pamekasan
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Namun, dari DPD Partai Golkar Jawa Timur sudah ada instruksi agar proses persiapan PAW segera dilakukan,” ujar Imam Nasrulloh.
Dalam prosesnya, DPD Partai Golkar Ngawi memberikan kesempatan kepada calon legislatif (caleg) Partai Golkar pada Pemilu 2024, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan dapil yang beririsan, untuk mengajukan persyaratan sebagai calon PAW.
Berkas persyaratan calon PAW diminta diserahkan kepada DPD Partai Golkar Ngawi paling lambat tujuh hari setelah pengumuman disampaikan.
Baca Juga : Kader Golkar Tuntut Mundur Ketua Terpilih
“Kami memberikan kesempatan kepada caleg dari Pemilu 2024, khususnya Dapil 3 dan dapil yang beririsan, untuk mengajukan persyaratan sebagai calon PAW sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Imam.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada caleg yang mengajukan persyaratan, DPD Partai Golkar Ngawi akan melanjutkan proses PAW sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Winarto diketahui merupakan anggota DPRD Ngawi dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal.
Proses PAW ini menjadi langkah lanjutan Partai Golkar setelah perkara gratifikasi yang menjerat Winarto memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung.
Editor : JTV Madiun



















