SURABAYA - Anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu (24/07/2024), Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua," ucap Hakim Erintuah Damanik.
Ronald Tannur diseret ke meja hijau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Korban yang diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik. Bahkan, perbuatan Ronald Tannur ikut berdampak kepada orang tuanya, Edward Tannur hingga dinonaktifkan dari anggota Komisi IV DPR RI.
Lantas bagaimana perjalanan kasus tersebut hingga Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Berikut rangkumannya:
Bermula dari Blackhole KTV
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur bermula dari Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya. Pada 4 Oktober 2023, Ronald dan korban datang ke tempat itu untuk berkaraoke bersama teman-temannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Ronald dan Dini sempat berselisih. Diawali dari tamparan Dini yang dibalas dengan cekikan dan tendangan dari terdakwa. Bahkan, Ronald disebut memukul kepala korban dengan botol Tequilla.
Tak berhenti di situ, Ronald disebut sengaja melindas korban yang tengah duduk selonjor di parkiran basemen. Menurut JPU, seharusnya terdakwa tahu konsekuensi dari perbuatannya itu.
Baca Juga : Profesor Sunarno Edy Wibowo nilai Putusan Bebas Robert Tannur Timbulkan Kontroversi
Dijerat Pasal Pembunuhan
Dua hari setelah kejadian tersebut, atau pada 6 Oktober 2024, Ronald Tannur langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Polisi juga langsung menahan Ronald.
Pada mulanya, penyidik hanya menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian.
Baca Juga : Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Pacar, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, dalam perkembangannya, penyidik akhirnya menerapkan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan di PN Surabaya pada 27 Oktober 2023, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki. Ronald disebut secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
Baca Juga : Perjalanan Kasus Ronald Tannur hingga Divonis Bebas Hakim PN Surabaya
JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta. Apabila tidak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Divonis Bebas
Setelah melalui serangkaian persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik. Dalam amar putusannya, Erintuah menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya.
"Membeaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Erintuah Damanik.
Editor : A.M Azany