PROBOLINGGO - Gunung Bromo, destinasi wisata alam yang terkenal dengan panorama indah dan legenda Roro Anteng-Joko Seger yang mendasari tradisi masyarakat Suku Tengger, akan mengalami kenaikan tarif masuk mulai 30 Oktober 2024.
Kementerian Kehutanan, melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), memutuskan penyesuaian tarif ini sebagai langkah optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk wisatawan nusantara, tarif masuk pada hari kerja naik menjadi Rp54.000 dari tarif sebelumnya Rp29.000, sementara pada hari libur menjadi Rp79.000 dari Rp34.000.
Sementara itu, wisatawan mancanegara akan dikenakan biaya masuk sebesar Rp255.000 pada hari kerja, dan Rp320.000 pada hari libur, dari sebelumnya masing-masing Rp220.000 dan Rp320.000.
Baca Juga : Transjatim Luxury Class Segera Beroperasi di Koridor I, Segini Tarifnya
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudianto Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan demi optimalisasi pendapatan negara dan pemanfaatannya bagi masyarakat.
“Penyesuaian ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak untuk pembangunan nasional dan dikelola serta dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif dapat diakses melalui akun media sosial resmi TNBTS.
Selain Gunung Bromo, kenaikan tarif juga berlaku di kawasan Ranu Regulo, dengan tiket masuk bagi wisatawan nusantara kini sebesar Rp24.000 pada hari kerja dan Rp34.000 pada hari libur, serta Rp205.000 untuk wisatawan mancanegara.
Bagi wisatawan yang ingin berkemah, tarif tambahan sekitar Rp29.000 hingga Rp39.000 per malam akan dikenakan untuk wisatawan lokal, sementara wisatawan mancanegara dikenakan Rp210.000 per malam.
Pihak TNBTS berharap agar para pengunjung tetap mematuhi peraturan dan menghormati adat istiadat masyarakat Tengger selama berwisata di kawasan tersebut. (Farid Fahlevi/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe