PASURUAN - Anggota unit reskrim Polsek Purworejo Pasuruan berhasil menangkap pengepul judi online. Tersangka adalah SU (30) warga Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti buku rekapan judi, uang tunai senilai Rp 750 ribu serta empat unit handphone yang berisi situs judi online.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bila ada pria sedang merekap judi online di warung kopi. Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi.
"Ternyata informasi tersebut benar bahwa tersangka sedang merekap judi online. Selanjutnya, tersangka kita amankan dan lakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Kompol Mulyono, Kapolsek Purworejo.
Baca Juga : Perang Judi Online, Dandim 0825 Banyuwangi Sidak Hp Anggota Dan ASN
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengecer judi online karena tak punya pekerjaan usai dipecat dari perusahaannya.
"Saya terpaksa karena tak punya pekerjaan usai dipecat. Ternyata keuntungan dari pengecer judi online ini lumayan," kata tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi