KOTA MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat atas kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Kurang dari 24 jam pasca kasus viral di Media Sosial, polisi berhasil menangkap IPS, pengasuh yang menganiaya Jana Amira Priyanka, putri pertama Aghnia Punjabi.
Usai ditangkap, tersangka IPS langsung menjalani pemeriksaan maraton di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasilnya, IPS terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun 5 bulan. Polisi pun langsung menetapkan IPS sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa secara maraton, penyelidikan kasus penganiayaan sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan. Pelaku secara resmi sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan," ujar Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.
Budi mengungkapkan, ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya kedua orangtua korban, serta dua pegawai yang ada di rumah orangtua korban. Dari penetapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti botol bekas minyak gosok, beberapa buku, dan bantal.
Tersangka IPS bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Tahun 2022 tenteng Perlindungan Anak subsider UU Kekerasan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya kasus penganiayaan yan Jana Amira Priyanka, anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi, viral usai diunggah di media sosial oleh Aghnia.
Dalam unggahannya, Aghnia menceritakan bila putri pertamanya dianiaya oleh I, pengasuh yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Akibat penganiayaan ini, bocah yang belum genap berusia 4 tahun ini mengalami luka lebam di mata kiri dan memar di telinga, kening, dan mulut. Tak terima anaknya dianiaya, Aghnia Punjabi melaporkan pengasuhnya berinisial "I" ke Polresta Malang Kota.(Ali Makhrus)
Editor : M Fakhrurrozi