SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan jumlah restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar untuk 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Penetapan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Selasa sore (31/12). Jumlah tersebut jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan tuntutan awal sebesar Rp 17,5 miliar yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis Hakim yang diketuai Nur Cholis memutuskan bahwa kelima terpidana, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, harus membayar kompensasi kepada keluarga korban. Setiap keluarga korban meninggal dunia akan menerima ganti rugi sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
Keputusan ini mengundang reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Tangis kecewa pecah setelah hakim membacakan putusan dikarenakan merasa tidak adil terhadap keputusan majelis hakim.
"Kami merasa tidak adil. Jumlah ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami. Terlebih lagi ini masalah nyawa anak kami. Kami berharap LPSK untuk mengajukan banding," ujar Devi Athok, salah satu keluarga korban.
Baca Juga : Solidaritas Aremania, Cak Nur-Mas Heli Hadiri Indonesia Damai Rawat Ingatan Kanjuruhan
Sebelumnya, LPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan sebesar Rp. 17,5 miliar atas nama 73 keluarga korban. Perhitungan nilai restitusi tersebut dilakukan berdasarkan dampak fisik, emosional, dan ekonomi yang dialami korban. Namun, atas keputusan ini, diharapkan LPSK selaku kuasa hukum pemohon untuk mengajukan banding.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 menjadi salah satu insiden terkelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, merenggut ratusan nyawa. Penetapan restitusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak. (Juli Susanto/Intan Putri)
Editor : Iwan Iwe