BONDOWOSO - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi setelah berulang kali mencuri di rumah tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak 14 kali dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Rekaman CCTV aksi pelaku telah diamankan oleh Polsek Bondowoso Kota. Pelaku berinisial MSA terbukti mencuri di rumah tetangganya yang membuka usaha toko kelontong. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2026.
Modus yang digunakan pelaku yakni melompati pagar. Rumah pelaku dan korban hanya berbatasan tembok sehingga pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban.
Kepada polisi, MSA mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di tempat kejadian perkara yang sama. Uang hasil curian digunakan untuk membeli pod vape dan liquid, serta membayar judi online.
Baca Juga : Cabuli Anak Tiri 11 Tahun, Ditangkap Polisi
Kapolsek Bondowoso Kota, Iptu I Kadek Suartana, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu tiga jam setelah menerima laporan dari korban.
“Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan, nominal uang yang dicuri pelaku bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta,” ujarnya.
Berdasarkan laporan warga dan bukti rekaman CCTV, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Total uang yang dicuri pelaku diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Baca Juga : Hutan Jati Arak-Arak Terbakar, Api Meluas
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Rizqi Setiawan/Adiybah Fawziyyah)
Editor : Iwan Iwe



















