SIDOARJO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuktikan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur, Sidoarjo, Rabu (4/6/2025).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, Sidoarjo dan Mojokerto. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan 12.043.200 batang. Jutaan barang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan mulai 2024 hingga 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki l, Kasatpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono. Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda dan Kepala OPD.
Kasatpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dari hasil penindakan.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
"Ini merupakan bentuk transparansi dari hasil penindakan instansi terkait," ujarnya.
Andik menambahkan, peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat.
"Peredaran rokok ilegal masih ditemui di masyarakat. Kerugian negara naik jadi miliaran rupiah. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus diberantas," tegasnya.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnakan Setengah Juta Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Minuman Keras
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dalam sambutannya, menyampaikan peredaran rokok ilegal harus diberantas karena rokok merupakan pendapatan negara yang sangat besar.
"Rokok ini sumber pendapatan negara yang sangat luar biasa. Dari cukai ini, satu tahun ini Jatim memberikan konstribusi ke negara sebesar Rp137 Triliun," ujarnya.
Dari cukai ini, lanjut Adhy Karyono, Pemprov Jatim mendapat dana bagi hasil 3 persen sebesar Rp 3,5 Triliun.
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Podcast Radio di Probolinggo
"Melalui dana bagi hasil cukai ini, kita bisa membangun rumah sakit di Pamekasan Madura dan RS Paru di Jember. Selain itu, kita bisa meningkatkan pelayanan di rumah sakit dan memberikan pembiayaan BPJS kepada warga miskin," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenl Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menegaskan, selama periode 2024 hingga Januari 2025, sedikitnya 12.043.200 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai miliaran rupiah.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 17.097.870.000. Melalui slogan “Gempur Rokok Ilegal”, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," katanya.
Baca Juga : Petugas Gabungan Gelar Operasi, Belasan Rokok Ilegal Disita di Kota Kediri
"Pembakaran dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis supaya tidak kembali beredar di kalangan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, masih kata Rudy, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok tanpa pita cukai sepanjang 2024 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 8,9 miliar.
"Potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 8.984.227.200," jelasnya.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi rampungkan proses penyidikan kasus peredaran rokok ilegal senilai Rp279 juta.
Ia menyampaikan bahwa terhadap penindakan ini telah dilakukan berbagai tindak lanjut, antara lain, penyidikan di bidang cukai, pendekatan ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dan pengalihan status barang menjadi barang milik negara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi