TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu usulan yang menjadi sorotan adalah relaksasi pajak makanan dan minuman dengan menaikkan batas nilai transaksi yang dikenai pajak dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi sekitar Rp 6 juta.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang juga membahas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi perda.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara mengatakan, perubahan aturan pajak dan retribusi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan keberpihakan yang lebih besar kepada masyarakat kecil maupun pelaku usaha.
"Penyesuaian ini disusun dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi masyarakat kecil," ujarnya.
Baca Juga : Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda
Selain mengusulkan relaksasi pajak makanan dan minuman, Pemkab Trenggalek juga mengajukan penyesuaian sejumlah retribusi daerah. Salah satunya menyangkut retribusi pelayanan pada rumah sakit milik pemerintah daerah.
Syah menegaskan, penyesuaian retribusi tidak selalu berarti kenaikan tarif. Menurutnya, terdapat sejumlah layanan yang tarifnya diusulkan naik, namun ada pula yang justru mengalami penurunan.
"Kami ingin menyesuaikan tarif sesuai kebutuhan pelayanan. Jadi tidak semuanya naik, ada juga yang turun," jelasnya.
Baca Juga : Geopark Trenggalek Dikebut, Bidik Status Nasional hingga UNESCO
Pemkab Trenggalek berharap perubahan regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















