Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Situbondo mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan baru tahun ini dan pertama Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman RI. Menurut orang nomor satu di Kota Santri tersebut, kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan. hal ini juga dibuktikan dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.
Mas Rio juga menyebutkan bahwa untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, dirinya membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.
"Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,"
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Yang paling banyak pengaduan terkait desa dan lembaga peradilan.
Najih mengapresiasi layanan Ricall (Rio Call) sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.
"Kami dukung dan apresiasi layanan Ricall (Rio Call). Ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran," kata Najih.
Editor : JTV Jember