PONOROGO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, Ponorogo, dipastikan akan dihentikan operasinya mulai 7 November 2025. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo karena sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
TPA Mrican telah beroperasi selama lebih dari dua dekade dan hingga kini masih menggunakan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan lanjutan. Sistem ini dianggap berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama pada tanah dan sumber air di sekitarnya.
Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, membenarkan adanya sanksi tersebut dan menyebut bahwa Pemkab Ponorogo saat ini tengah menyiapkan langkah antisipatif.
“Kami sudah disanksi untuk tidak boleh lagi membuang sampah ke TPA Mrican per 7 Oktober 2025. Namun kami berharap, penutupan ini tidak hanya sebatas menutup lokasi lama, tapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai kaidah dan aturan lingkungan yang berlaku”, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Ponorogo kini sedang menyiapkan rencana relokasi TPA Mrican ke lokasi baru yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi lama. Pembangunan fasilitas baru tersebut ditargetkan selesai dan dapat beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan metode sanitary landfill dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
‘Kami ingin bukan hanya memindahkan lokasi, tapi juga memperbaiki tata kelola agar lebih ramah lingkungan,” tambahnya.
Dengan penutupan TPA Mrican dan rencana relokasi ini, Pemkab Ponorogo berharap mampu menekan dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan serta meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi