KEDIRI - Berlokasi di gedung Kilisuci Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri, sejumlah warga dan pekerja tambang pasir hadir dalam mediasi dengan PT Perkebunan Nusantara X dan balai besar wilayah Sungai, BBWS yang difasilitasi oleh pemerintah. Kehadiran mereka buntut dari penutupan akses menuju lokasi tambang, sejak beberapa hari lalu dan berdampak pada aktifitas warga Mandek.
Pihak pekerja yang dinaungi oleh PT Empat Pilar Anugrah Sejahtera, ini meminta blokade jalan segera dibuka karena untuk mencari nafkah. Sementara pihak penambang yang bersedia memberikan kompensasi kerjasama atas pemakaian lahan hak guna usaha, juga masih bingung karena belum jelas apakah masuk dikawasan HGU PTPN atau BBWS.
Asisten Bupati Kediri Sukadi menjelaskan, pokok permasalahan sudah jelas dimana pihak penambang harus memenuhi hak atau bekerjasama dengan pemilik lahan. Akan tetapi, Sukadi menambahkan jika lahan hak guna usaha, HGU berada di kawasan PTPN atau BBWS. Sehingga perlu adanya pemetaan resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga : Polisi Amankan Ratusan Paket Snack Yang Diduga Menjadi Penyebab Ratusan Jamaah Keracunan
“Kalau sebenarnya perizinan itu bukan sebenarnya perizinan pertambangan bukan berwenang Kabupaten Kediri, tapi itu wewenangnya Provinsi, cuman lokasinya di Kabupaten Kediri jangan sampai masalah ini membuat masyarakat gaduh,” ujar Sukadi asisten Bupati Kediri.
Sementara warga berharap akses jalan yang diblokade segera dibuka. Sebab jalan tersebut satu satunya akses untuk warga dalam beraktifitas. Mulai dari mencari kayu, pasir, batu dan rumput.
“Hanya ditutup, saya bekerja sebagai pemecah batu kalau tidak diangkat tidak akan bisa makan, ini sudah 1 minggu dan ini uangnya sudah habis baru ngangkut tidak bisa,” ungkap Slamet salah satu warga.
Saat ditemui, pihak PTPN dan BBWS belum bersedia dikonfirmasi oleh media mengenai permasalahan ini. Agar segera menemui titik terang, Pemerintah berencana memfasilitasi ulang antara ketiga belah pihak, pada Senin (26/8) mendatang. (M. Zainurofi)
Editor : JTV Kediri