Menu
Pencarian

Pemda di Jatim Peroleh Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Keuangan

Portaljtv.com - Senin, 6 Mei 2024 14:00
Pemda di Jatim Peroleh Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Keuangan
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 oleh BPK Jawa Timur.

SIDOARJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Jatim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LHP atas LKPD opini WTP itu diserahkan langsung Kepala BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi, kepada masing-masing kepala daerah dan Ketua DPRD. Kegiatan itu juga dihadiri Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit.

Menurut kepala perwakilan BPK Jawa timur Karyadi, pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan memberikan opini, tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemda.

"Opini WTP yang diberikan BPK bukan merupakan jaminan, bahwa laporan keuangan yang disajikan pemda sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya," kata Karyadi

Baca Juga :   Pemda di Jatim Peroleh Opini WTP dengan Sejumlah Catatan Keuangan

Lebih lanjut Karyadi menyampaikan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti masih terdapat pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum dilakukan secara tertib. Juga terdapat proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja belum sesuai ketentuan, dan masih adanya penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada pemda yang belum tertib.

"Masih terdapat pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum yang belum berdasarkan data pemakaian yang akurat, serta terdapat kekurangan volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan belanja modal dan barang," ucapnya.

Terakhir, masih terdapat implementasi sistem informasi pemda belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

"Maka BPK tetap memberi rekomendasi, agar pemda melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Waktu perbaikan adalah 60 hari, setelah LHP diterima," tutupnya. (Usrox Indra)

Editor : Bagus Setiawan





Berita Lain