KEDIRI - Aksi yang dilakukan Suprapto (53), pelaku pembunuhan yang tak lain adalah ayah kandung DL (20), wanita dalam karung yang mayatnya dibuang di pinggir sawah, memang sangat kejam. Tak hanya membunuh dan membuang mayat korban, Suprapto juga diduga mencabuli korban sebelum tewas.
Kejadian bermula pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban baru saja pulang kerja. “Lalu ganti baju di kamar,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmada Putra di Mapolres Kediri, Senin (17/7/2023).
Tersangka kemudian menarik tangan dan membekap mulut korban. ”Korban yang terjatuh langsung pingsan,” kata Rizkika. Oleh pelaku, korban lalu dibopong ke kamar mandi. Di situlah tersangka memperkosa korban yang tak sadarkan diri. Pelaku kemudian mencelupkan kepala korban ke kamar mandi hingga tewas.
Korban kemudian diikat kedua tangan serta kakinya sebelum dimasukkan ke dalam karung. Pelaku lantas membawa korban dengan sepeda motor sebelum kemudian membuang mayat dalam karung tersebut.
Baca Juga : Pembunuhan Wanita dalam Karung, Paman Korban Dengar Ada Jeritan
Suprapto dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 4 ayat 1 dan 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP.
Di depan wartawan dan petugas, Suprapto mengaku sakit hati dengan perlakuan korban. Suprapto juga beralasan, anak kandungnya tersebut sering marah-marah kepada dirinya. “Dari dulu kalau saya kasih saran apa suka marah-marah,” kata Suprapto. Polisi menangkap Suprapto di Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (15/7/2023) dini hari. Petugas menembak kaki korban karena mencoba melarikan diri. (Muhammad Zainurofi)
Editor : Sofyan Hendra