KOTA MALANG - Pengadilan negeri malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini pada desember tahun lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menganggap terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi secara berencana. (ALI)
Editor : JTV Malang