KEDIRI - Seorang pelajar asal Nganjuk berinisial F (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ajakan kerusuhan resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Kediri Kota, Kamis (25/9/2025). Permohonan diajukan agar F tetap bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah.
Direktur LBH Advokasi Publik PDM Nganjuk Anang Hartoyo, selaku penasihat hukum F, datang bersama tim kuasa hukum dan ibu F untuk menyerahkan surat permohonan. Anang menegaskan permohonan ini diajukan atas dasar kemanusiaan dan hak pendidikan.
“Anak ini masih sekolah, masa depannya masih panjang. Penangguhan penting agar ia bisa tetap mengikuti pendidikan,” ujar Anang.
Sebelumnya, F ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menduga F membuat dan menyebarkan poster provokatif yang memicu kerusuhan pada aksi 30 Agustus 2025 di Kota dan Kabupaten Kediri.
Baca Juga : LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Aktivis Kasus Kerusuhan Kediri, 70 Tokoh Jadi Jaminan
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 51 orang tersangka, termasuk 19 anak di bawah umur. Sebanyak 46 orang ditahan, sisanya tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kuasa hukum F juga menyampaikan keberatan atas penggeledahan rumah pada 21 September 2025, ketika polisi menyita buku, laptop, ponsel, dan tujuh poster. Mereka menilai barang-barang itu tidak relevan dengan tuduhan.
Pihak kepolisian menyatakan proses penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum. (Ana Viatun Nisa)
Baca Juga : Kapolda Jatim Himbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Bijak Pasca Kerusuhan di Kediri
Editor : M Fakhrurrozi