BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang pelajar yang diduga menjual bahan peledak petasan atau bubuk mercon. Remaja berusia 17 tahun tersebut diringkus saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kota Blitar.
Penangkapan berlangsung di Jalan Musi, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bahan peledak yang diduga akan dijual kepada pembeli.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran petasan di wilayah Kota Blitar.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran petasan. Setelah itu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan transaksi COD,” ujarnya.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polres Blitar Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru di Terminal Patria
Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia diamankan petugas setelah terbukti membawa dan menjual bubuk mercon kepada pembeli di wilayah Kota Blitar.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan atau penyimpanan bahan peledak tanpa hak.
Baca Juga : Menantu Adalah Maut, Nenek 70 Tahun Meninggal Dunia Ditusuk Menantu
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lebih dari 15 tahun. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri



















