BANGKALAN - KPU Bangkalan telah menyelesaikan tahap rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024. Berdasarkan hasil tersebut, Paslon 02 Khofifah-Emil unggul dalam Pilgub Jatim, sementara Paslon 01 Lukman-Fauzan meraih suara terbanyak dalam Pilbup Bangkalan, mengalahkan Paslon 02 Mathur-Jayus.
Setelah penetapan hasil tersebut, setiap Paslon yang merasa dirugikan diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Paslon 02 Mathur-Jayus memanfaatkan kesempatan ini dengan merencanakan untuk menggugat KPU Bangkalan ke MK terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Paslon 02 tidak akan mempermasalahkan selisih suara yang diperoleh, melainkan lebih fokus pada pelanggaran yang terjadi, seperti praktik money politic dan keberpihakan penyelenggara, dari tingkat TPS hingga kecamatan.
Menurut Paslon 02, pelanggaran ini masuk dalam kategori kejahatan politik atau kejahatan demokrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga : Lukman-Fauzan Menang Pilbup Bangkalan, Khofifah-Emil Kuasai Suara Pilgub Jatim di Bangkalan
"Kami tidak akan fokus pada selisih suara, tetapi pada pelanggaran yang terjadi, seperti money politic yang hampir terjadi di semua kecamatan dan desa dan banyaknya keberpihakan penyelenggara mulai dari TPS hingga tidak profesionalnya PPK dalam merekap." ungkap Mathur Khusairi, calon Bupati dari Paslon 02
Rencananya, gugatan ini akan dilayangkan secara online pada hari Jumat (6/12/2024) dan selanjutnya, tim Paslon 02 akan mendatangi Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti-bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan selama pelaksanaan Pilkada 2024 di Bangkalan. Proses ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan integritas pemilu di Indonesia.(Moch. Sahid/Selvina Apriyanti)
Baca Juga : Lukman-Fauzan Klaim Kemenangan Dalam Pilkada Bangkalan
Editor : Iwan Iwe