BONDOWOSO - Akhir tahun 2025 lalu, ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menerima Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK kepada 4.502 orang tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, dan para camat. Pasca dilantik, besaran gaji PPPK paruh waktu ke depan akan kembali dievaluasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk saat ini, jumlah gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih tetap seperti sebelumnya. Jika disesuaikan dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Bondowoso sebesar Rp2.496.886, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp11,2 miliar setiap bulan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih ditetapkan berdasarkan kondisi eksisting. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan melakukan evaluasi secara bertahap pada periode berikutnya.
Meski demikian, para PPPK paruh waktu diharapkan tetap bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : JTV Jember



















