JAKARTA - Mantan anggota Pansus Haji DPR 2024, Luluk Nur Hamidah, menilai langkah hukum tersebut menegaskan bahwa sejak awal pansus telah mencium adanya indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola kuota haji.
Luluk menyatakan penetapan tersangka oleh KPK membuktikan bahwa peringatan dan temuan Pansus Haji DPR selama ini bukan tanpa dasar.
"Saya menilai penetapan mantan Menteri Agama Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus Haji selama ini bukan tanpa dasar. Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi pelanggaran yang sangat serius, khususnya terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama pada kebijakan kuota tambahan sebesar 20.000,” ujar Luluk Nur Hamidah.
Salah satu sorotan utama Pansus Haji DPR adalah kebijakan kuota tambahan haji tahun 2024, yang dinilai tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Kebijakan tersebut memicu polemik luas karena dianggap tidak berpihak pada prinsip keadilan bagi calon jemaah haji reguler.
Baca Juga : KPK Beberkan Peran Gus Alex di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Luluk juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK, meski menilai penetapan tersangka ini terkesan lambat,
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK meskipun penetapan tersangka ini menurut hemat kami sangat lambat dan sangat lama. Namun ini memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi rasa keadilan bagi jutaan jemaah haji di Indonesia, dan juga sebagai upaya untuk pemulihan terhadap penyelenggaraan ibabah haji," lanjutnya.
Menurut Luluk, penyimpangan tata kelola kuota haji tambahan telah menimbulkan kecemasan dan luka batin bagi para calon jemaah, yang selama bertahun-tahun mengumpulkan biaya dari hasil kerja keras demi menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Karena itu, kasus ini dinilai harus menjadi momentum reformasi total tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.
Pansus Haji DPR berharap proses hukum ini dapat menjadi upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menjelang pelaksanaan haji tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. DPR menegaskan reformasi tata kelola haji merupakan keharusan agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan berlangsung lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kuota haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji. (Faisal Fazri)
Editor : A. Ramadhan



















