Tega mencabuli ponakannya sendiri yang saat kejadian berumur 9 tahun, Fathur Rohman (44) warga Kenjeran surabaya akhirnya dituntut pidana 11 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Menanggapi atas surat tuntutan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya nyatakan dakwaan jaksa tak berdasar dan pihaknya ajukan pledoi atas kasus ini
Digelar sidangnya secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (13/03/2024) Fathur Rohman warga kenjeran Bulak Surabaya didudukkan di kursi kesakitan PN Surabaya.
Terdakwa didudukkan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya karena ulah perbuatannya yang nekad mencabuli korban yang tak lain adalah ponakannya sendiri di rumahnya pada periode 2019 dan juga periode 2023 silam.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam surat tuntutan jaksa Estik Dilla Rahmawati, terdakwa dinilai melanggar pasal 76 d undang undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana di tahun 2019 silam tepatnya di jalan Kejawen Kenjeran Surabaya dengan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa korban yang saat itu berusia 9 tahun disetubuhi di rumah terdakwa.
Sementara itu menanggapi atas dakwaan dan juga tuntutan jaksa pihak kuasa hukum terdakwa yaitu Budiyanto menyampaikan pihaknya menilai dakwaan jaksa tak berdasar dan siap lakukan pembelaan kepada terdakwa sesuai dengan pledoi yang telah dibacakan.
Dalam kasus pencabulan ini sendiri, terdakwa dituntut pidana 11 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar undang undang tentang perlindungan anak dengan melakukan persetubuhan. Dimana di tahun sekitar 2019 silam, korban yang tengah bermain dengan anak terdakwa. Kemudian saat anak terdakwa meminta ditemani korban ke kamar mandi, kemudian dihampiri terdakwa dan mengajaknya ke kamar.
Namun karena nafsu birahi terdakwa yang telah memuncak, kemudian terjadilah aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dimana bila korban menolak maka akan dipukul hingga dibunuh sehingga korban saat itu akhirnya terpaksa penuhi keinginan terdakwa. (Ayul Andim)
Editor : Ferry Maulina