LUMAJANG - Terduga pelaku curanmor, A.B.W., 30 tahun, warga Kecamatan Padang, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Lumajang di Probolinggo. Terduga pelaku ditangkap saat mengendarai motor hasil curiannya.
Terduga pelaku ditangkap setelah dicurigai membawa kabur sepeda motor matik yang terparkir di halaman rumah di Kelurahan Tompokersan, Lumajang, pada Rabu, 29 Juli lalu.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak kriminal lain yang pernah dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 hingga 9 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















