Menu
Pencarian


Miris! Mayoritas Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang Berstatus Anak

Portaljtv.com - Jumat, 10 Juli 2026 14:45
Miris! Mayoritas Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang Berstatus Anak
Kasus Rudapaksa di Madura

SAMPANG - Kasus rudapaksa yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang kini memasuki babak baru. Dari 12 pelaku yang berhasil diringkus polisi, 10 di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur. Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pria dewasa yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru turut melakukan aksi bejat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 tersangka yang masih berstatus anak atau remaja yakni AR, MH, dan MRE yang masing-masing berusia 17 tahun, kemudian D berusia 16 tahun.

Selanjutnya, MA, AP, dan AP masing-masing berusia 15 tahun. Adapun AS berusia 14 tahun, serta dua tersangka termuda, MHA dan MFS, yang masih berusia 13 tahun.

Sementara itu, dua tersangka dewasa yakni F berusia 25 tahun dan R berusia 42 tahun. Fakta bahwa mayoritas pelaku masih berusia di bawah umur menjadi tamparan keras bagi pengawasan orang tua maupun dunia pendidikan.

Baca Juga :   AHY Soroti Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA Argo Bromo–KRL, Dorong Percepatan Flyover

Aksi bejat ini bermula pada Februari lalu. Korban diduga dijebak, dicekoki minuman keras, lalu diancam sebelum akhirnya menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh 27 orang di tiga lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebanyak 10 tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani proses peradilan anak, sedangkan dua tersangka dewasa terancam hukuman paling berat.

"Perbuatannya sangat tidak manusiawi. Modusnya, para pelaku mengajak korban yang sedang nongkrong untuk keluar, kemudian korban dikerjai. Korban sempat bertemu sekitar enam kali karena terus diancam,” ujarnya.

Baca Juga :   KRL dan Argo Bromo Anggrek Bertabrakan di Bekasi, Puluhan Korban Berjatuhan

Kini, 12 tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ali Muhdor/Adiybah Fawziyyah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.