Menu
Pencarian


Menjembatani 'Implementation Gap' dalam Ambisi Transisi Energi Indonesia

JTV Madura - Jumat, 10 Juli 2026 07:01
Menjembatani 'Implementation Gap' dalam Ambisi Transisi Energi Indonesia
udayana

BALI - "A plan is only as good as its implementation."

Ungkapan ini terdengar sederhana, tetapi justru menjadi persoalan klasik yang sering dihadapi dalam kebijakan publik. Tidak sedikit agenda pembangunan yang gagal bukan karena kekurangan visi, melainkan karena adanya jurang pemisah antara apa yang direncanakan dan apa yang mampu diwujudkan.

Dalam literatur administrasi publik, kondisi ini dikenal sebagai implementation gap—sebuah situasi ketika kualitas perencanaan yang matang tidak diikuti oleh kapasitas eksekusi yang memadai.

Fenomena inilah yang kini menarik untuk dicermati dalam perkembangan transisi energi di Indonesia.

Baca Juga :   Pencipta Nasi Jinggo, Men Djenggo, Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam membangun arah kebijakan transisi energi. Berbagai dokumen strategis telah diterbitkan dan saling melengkapi.

Second Nationally Determined Contribution (SNDC) menetapkan target peningkatan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi 19–23 persen pada 2030, dan melonjak hingga 70–72 persen pada 2060.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kemudian menerjemahkan target tersebut ke dalam peta jalan pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, Green Enabling Super Grid, Smart Grid, hingga Energy Storage System. Sementara itu, Rencana Strategis Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE memperjelas prioritas infrastruktur, penguatan teknologi, serta pengembangan industri energi bersih.

Baca Juga :   Indonesia Jadi Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

Artinya, Indonesia sesungguhnya tidak sedang mengalami defisit perencanaan (planning deficit). Arah kebijakan sudah tersedia, target telah dirumuskan, dan strategi pembangunan semakin komprehensif. Justru di sinilah muncul pertanyaan yang lebih krusial: apakah kapasitas implementasi kita mampu berkembang secepat kapasitas perencanaannya?

Kompleksitas Ekosistem Baru

Pertanyaan tersebut sangat relevan karena transisi energi bukan sekadar proyek pembangunan pembangkit listrik biasa. Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa transformasi yang sedang dirancang mencakup modernisasi kilang melalui green refinery, penerapan teknologi pembangkit rendah emisi, pembangunan jaringan transmisi lintas pulau, hingga digitalisasi sistem distribusi melalui Advanced Metering Infrastructure (AMI) dan smart grid.

Belum lagi integrasi kendaraan listrik (electric vehicle) dan energy storage system. Dengan kata lain, Indonesia sedang membangun ulang ekosistem energi nasional secara menyeluruh. Kompleksitas seperti ini menuntut kemampuan eksekusi yang jauh lebih besar dibanding pembangunan sektor energi pada masa lalu.

Namun, di sisi lain, dokumen-dokumen kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa tantangan di lapangan masih nyata. Renstra Kementerian ESDM mencatat keterlambatan beberapa proyek strategis pengolahan minyak seperti Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR).

Di tingkat tapak, pembangunan infrastruktur energi masih terbentur persoalan klasik pembebasan lahan, ketimpangan infrastruktur antarwilayah, hingga ketergantungan terhadap teknologi impor.

SNDC juga mengakui bahwa kebutuhan investasi untuk mencapai target mitigasi masih sangat besar dan membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat, baik dari internasional maupun domestik. Bahkan, aspek risiko perubahan iklim kini mulai harus diintegrasikan ke dalam pembangunan infrastruktur agar sistem kelistrikan tetap andal menghadapi cuaca ekstrem.

Ujian Tata Kelola dan Konservasi Energi

Seluruh tantangan ini menunjukkan bahwa implementasi transisi energi tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, melainkan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola (governance). Modernisasi pembangkit tidak akan memberikan hasil optimal tanpa kesiapan jaringan transmisi. Pengembangan EBT tidak akan berjalan efektif apabila sistem distribusi belum mampu mengakomodasi sumber energi yang bersifat intermiten (jeda/tidak terus-menerus).

Begitu pula digitalisasi kelistrikan melalui smart grid atau AMI. Kebijakan ini tidak cukup hanya dipahami sebagai investasi perangkat keras, melainkan sebagai transformasi kelembagaan yang memerlukan regulasi kuat, kesiapan kapasitas SDM, dan koordinasi lintas institusi yang solid.

Dalam konteks tersebut, aspek konservasi energi menjadi contoh yang menarik. Selama ini, perhatian publik dan media lebih banyak tertuju pada pembangunan fisik pembangkit EBT. Padahal, hampir seluruh dokumen kebijakan nasional menempatkan efisiensi energi sebagai strategi yang tidak kalah penting.

Penerapan manajemen energi di pembangkit, peningkatan efisiensi proses pada kilang, hingga pengurangan susut energi (susut transmisi) pada jaringan distribusi merupakan bentuk nyata konservasi energi. Langkah-langkah ini secara langsung mendukung penurunan emisi sekaligus meningkatkan daya saing sistem energi nasional. Transisi energi bukan hanya soal menghasilkan energi yang lebih bersih, tetapi juga bagaimana menggunakan energi secara lebih bijak dan efisien.

Menguji Kapasitas Kelembagaan

Di sinilah perspektif administrasi publik menemukan urgensinya. Transisi energi pada dasarnya adalah persoalan tata kelola. Keberhasilannya bertumpu pada kemampuan pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan, mengoordinasikan berbagai aktor kepentingan, mengelola pembiayaan, serta memastikan setiap tahapan implementasi berjalan sesuai track yang direncanakan. Semakin besar skala transformasi yang ingin dicapai, semakin tinggi pula kebutuhan akan kapasitas kelembagaan yang mampu mengelola perubahan tersebut.

Oleh karena itu, ukuran keberhasilan transisi energi Indonesia seharusnya tidak lagi berhenti pada seberapa muluk target yang ditetapkan atau seberapa tebal dokumen yang diterbitkan. Ukuran yang jauh lebih esensial adalah apakah berbagai target tersebut benar-benar mampu diwujudkan menjadi pembangkit yang beroperasi riil, jaringan yang semakin andal, kilang yang efisien, serta sistem energi yang bersih sekaligus terjangkau bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, transisi energi bukanlah perlombaan menyusun rencana yang paling ambisius di atas kertas. Ini adalah tentang kemampuan menjembatani kesenjangan antara perencanaan dan implementasi. Di titik itulah, kualitas tata kelola publik kita yang sebenarnya sedang diuji.

Biodata Penulis: I Gede Sumitra Jaya, S.IP., MPA., adalah Dosen Program Studi Ilmu Adminstrasi Publik di Universitas Udayana, Bali.

Editor : JTV Madura






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.