Menu
Pencarian

Memiliki Wilayah Luas Enam Desa di Banyuwangi Dalam Proses Pemekaran

JTV Banyuwangi - Rabu, 4 Maret 2026 17:47
Memiliki Wilayah Luas Enam Desa di Banyuwangi Dalam Proses Pemekaran
Enam desa dalam pemekaran menunggu register Pemprov Jatim untuk melanjutkan ke tahap persiapan berikutnya, kata MY Bramuda.

Sebanyak enam desa di Kabupaten Banyuwangi dalam proses pemekaran. Enam wilayah tersebut menjadi desa dengan luasan dan populasi yang tinggi.

Enam desa dalam proses pemekaran itu adalah Desa Barurejo, Kecamatan Silaragung; Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran; Desa Macanputih, Kecamatan Kabat; Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo; Desa Wonosobo, Kecamatan Srono; dan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

"Saat ini sedang menunggu register dari Pemprov Jatim. Jika register sudah turun, maka desa persiapan bisa kami lanjutkan ke tahap berikutnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi MY Bramuda, Kamis (4 Maret 2026).

Desa persiapan merupakan satu tahapan sebelum wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai sebuah desa yang mandiri. Saat ini, nama-nama desa persiapan juga telah ditetapkan.

Baca Juga :   Program TORA di 26 Desa Banyuwangi Tuntas

Pemekaran dari Desa Barurejo akan bernama Sumberejo. Pemekaran Desa Pesanggaran adalah Pesanggaran Wetan. Pemekaran Macanputih adalah Kopenlaban.

Berikutnya Pemecahan Temurejo adalah Temumulyo. Pemecahan Wonosobo adalah Wonosobo Kulon. Terakhir, pemecahan Grajagan adalah Grajagan Pantai.

Bramuda menyebut, pemekaran bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Yakni wilayah yang luas, penduduk yang banyak, dan desa memiliki beban kerja serta potensi tinggi.

Baca Juga :   BRI Kembangkan Desa BRILiaN di 4.909 Titik, Perkuat Peran Desa Sebagai Motor Ekonomi Rakyat

"Selain itu, ada peluang. Kami berharap desa baru akan lebih cepat berkembang jika dilayani oleh satu pemerintahan tersendiri. Itu pertimbangan-pertimbangannya," ungkap dia.

Menurut Bramuda, usulan pemekaran berasal dari desa. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa yang dibahas di Badan Pemusyawaratan Desa. Dari sana, usulan pemekaran diajukan ke Pemkab Banyuwangi.

Menurut Bramuda, setelah registrasi dari Pemprov Jatim turun dan desa persiapan berjalan, kepastian desa definitif masih harus melalui beberapa proses lain.

Baca Juga :   Bupati Ipuk Minta BPD Turut Selaraskan Kebijakan Desa dan Pemkab

"Akan dilihat sampai sejauh mana kesiapan itu. Bisa saja satu tahun siap, bisa dua tahun barus iap. Kalau memang belum siap, bisa saja dibatalkan," tambahnya.

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.