PACITAN - Mediasi dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh tiga warga Pacitan terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, kembali gagal mencapai kesepakatan. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Rabu siang (13/11) dipimpin oleh Hakim Mediator, Desak Made Winda Riyanthi.
Mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, dan kuasa hukum tergugat, M. Mukhlasir RS Khitam. Namun, meski telah dilakukan upaya penyelesaian, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai titik temu.
Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh Mukhlasir kembali menekankan soal kedudukan hukum para pihak yang dianggap belum jelas. “Kami sampaikan kembali bahwa kedudukan hukum penggugat dan tergugat serta kepentingan hukum yang ambigu belum ada penjelasan dari pihak Penggugat. Hakim Mediator juga menyampaikan pentingnya menjelaskan kedudukan hukum tersebut,” ujar Mukhlasir.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas, menyatakan bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, pihaknya akan menjelaskan kedudukan hukum yang dipersoalkan dalam sidang selanjutnya. "Kedudukan hukum tadi sudah ada di resumenya, dan akan kami sampaikan lebih rinci dalam sidang. Kami juga akan melakukan perbaikan gugatan," tegas Yoga.
Baca Juga : DPRD Pacitan Angkat Bicara Soal Gugatan Dana BOSDa
Diketahui gugatan terhadap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji diajukan oleh tiga warga Pacitan yakni Winarno, Susilowati, dan Puji Wahyu Lestariningsih terkait dengan kebijakan di bidang pendidikan.
Kendati demikian, karena adanya ketidakjelasan mengenai kedudukan hukum dan kepentingan hukum dari penggugat, mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali belum membuahkan hasil.Sementara sidang perkara ini akan berlanjut dengan pembacaan hasil mediasi yang gagal pada jadwal sidang berikutnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan