Sudah bukan hal baru jika para artis berlatar belakang penyanyi, komedian, pemain film, sinetron, dan lainnya mulai terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPR RI. Namun, pertanyaannya, apakah mereka memiliki latar belakang atau pemahaman yang cukup dalam bidang politik? Selain itu, mampukah mereka menyuarakan aspirasi rakyat dan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan?
Pada Selasa, 1 Oktober 2024, anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029 resmi dilantik di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Pelantikan ini dihadiri Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebanyak 580 anggota DPR yang terpilih dilantik, di mana 24 di antaranya adalah artis atau figur publik. Berikut daftar 24 artis yang dilantik sebagai anggota DPR RI:
1. Uya Kuya
2. Melly Goeslaw
3. Denny Cagur
4. Tommy Kurniawan
5. Arzetti Bilbina
6. Ashraff Abu
7. Sigit Purnomo (Pasha Ungu)
8. Dede Yusuf
9. Junio Bisuk (Nico Siahaan)
10. Once Mekel
11. Mulan Jameela
12. Verrel Bramasta
13. Primus Yustisio
14. Rieke Diah Pitaloka
15. Nafa Urbach
16. Iyeth Bustami
17. Eko Patrio
18. Ahmad Dhani
19. Rano Karno
20. Dina Lorenza Audria
21. Moreno Soeprapto
22. Desy Ratnasari
23. Rachel Maryam
24. Nurul Arifin
Penetapan anggota DPR ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Rekam Jejak dan Diskriminasi Akses Pekerjaan
Penetapan artis sebagai anggota DPR menuai perhatian publik. Tak hanya karena latar belakang mereka, tetapi juga karena beberapa memiliki rekam jejak hukum yang kurang baik. Hal ini memunculkan perasaan diskriminasi di masyarakat, khususnya terkait akses pekerjaan. Banyak warga negara yang tidak memiliki rekam jejak hukum buruk harus melalui proses panjang dan sulit untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri.
Selain itu, popularitas yang dimiliki para artis sebagai public figure dinilai menjadi salah satu faktor keberhasilan mereka menjadi anggota DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah masyarakat dengan pengetahuan mendalam tentang pemerintahan atau kebijakan publik memiliki peluang yang sama?
Evaluasi terhadap DPR periode 2014-2019 menunjukkan catatan kurang memuaskan. Terdapat 242 anggota DPR yang memiliki pelanggaran hukum dan HAM. Evaluasi ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan anggota DPR, dengan fokus pada lima aspek:
1. Keterlibatan dalam kasus korupsi.
2. Capaian legislasi.
3. Kepatuhan pelaporan LHKPN.
4. Pelanggaran etik.
5. Kontroversi yang bertentangan dengan demokrasi dan agenda pemberantasan korupsi.
Right Man in the Right Place
Prinsip “right man in the right place” menempatkan seseorang yang tepat sesuai kemampuan atau potensi di posisi yang sesuai. Pengetahuan dasar tentang pemerintahan dan kebijakan publik seharusnya menjadi faktor penting dalam menentukan anggota DPR. Hal ini berpengaruh besar tidak hanya pada tugas mereka, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, individu dengan latar belakang pendidikan pemerintahan kerap kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Padahal, ilmu, pengalaman, etika, dan kompetensi menjadi faktor utama yang mendukung kinerja dalam pemerintahan.
Keputusan melantik anggota DPR dari kalangan artis memicu perdebatan di masyarakat. Rekam jejak yang kurang baik, diskriminasi akses kerja, serta latar belakang yang tidak selalu relevan menimbulkan pertanyaan moral dan etika. Pemerintah diharapkan lebih bijak dalam menentukan kriteria anggota legislatif agar mampu membangun kepercayaan publik dan membawa perubahan positif bagi Indonesia.
*) Meilanny Selan, mahasiswa Jurusan S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Negeri Surabaya.
Editor : Iwan Iwe