PASURUAN - Polres Pasuruan mengungkapkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Pasuruan.
Dalam waktu hanya satu minggu, polisi berhasil meringkus empat tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai sabu-sabu.
Penangkapan ini mencakup jaringan pengedar yang diduga terkait dengan lapas di wilayah Jawa Timur.
Keempat tersangka yang diamankan adalah FDS, seorang pria berusia 29 tahun asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pengedar jaringan lapas.
Baca Juga : Puluhan Tersangka Diamankan dalam Operasi Brantas Judi Online dan Narkoba Polres Gresik
Dari tangan FDS, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 70,41 gram sabu-sabu. Selain FDS, polisi juga menangkap MF (32 tahun) yang merupakan tersangka lain dari Desa Kalirejo, Kraton.
MF, yang dikenal licin dan cerdik, berhasil diamankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah mengamankan empat tersangka dalam waktu satu minggu dengan barang bukti 85,49 gram. Ini merupakan temuan yang cukup besar, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujar IPTU Arif Wardojo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu
Salah satu tersangka mengungkapkan dalam keterangannya bahwa peredaran narkoba yang mereka lakukan mengarah ke jaringan lapas di wilayah Jawa Timur, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mencatat bahwa tersangka MF telah lama menjalankan bisnis haram ini, dan dikenal sangat pintar dalam mengelola transaksi serta menghindari pengawasan pihak kepolisian.
"Pelaku dari Gresik ini sudah lama beroperasi, sangat licin, dan cerdik dalam mengelola barang serta memanfaatkan kesempatan dari kelengahan aparat," tambah IPTU Arif Wardojo.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Pulau, 1,1 Kilogram Sabu Disita di Banyuwangi
Kini, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan narkoba yang lebih besar, termasuk pengaruh lapas dalam peredaran barang haram ini. (Abdul Majid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe