SIDOARJO - Polda Jatim bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja cepat mengungkap kasus Ivan Sugianto, pengusaha di Surabaya yang memaksa siswa meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Usai memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka. Pasca penetapan tersangka, polisi langsung menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda.
"Terlapor I ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda di Sidoarjo. Penangkapan I ini setelah penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan I sebagai tersangka," ujar Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim dalam keterangan pers, Kamis (14/11/2024) petang.
Kombes Dirmanto menambahkan, penangkapan Ivan Sugianto usai penyidik Polrestabes Surabaya memeriksa 11 saksi dan gelar perkara.
"Ada 11 saksi yang diperiksa termasuk I. Dan berdasarkan hasil gelar perkara, I kita tetapkan sebagai tersangka," terang Dirmanto.
Penangkapan Ivan Sugianto ini bertolak belakang dengan video permintaan maaf yang dibuatnya. Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik, Ivan Sugianto meminta maaf dan akan segera menyerahkan diri.
Namun, Ivan Sugianto justru tak menyerahkan diri hingga akhrinya ditangkap di Bandara Juanda. Usai ditangkap, Ivan Sugianto dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan pengembangan pemeriksaan.
Sebelumnya, aksi Ivan Sugianto memarahi EN salah satu siswa SMA Kristen Gloria di halaman sekolah pada 21 Oktober lalu, viral di media sosial.
Ivan Sugianto tak terima anaknya EL, siswa SMA Cita Hati diejek EN dengan kata-kata anjing pudle. Ketika itu, Ivan yang merupakan pengusaha klub malam ini membentak EN hingga meminta EN untuk minta maaf dengan cara bersujud sambil mengonggong seperti anjing.
Video ini pun viral di media sosial. Meski kedua orang tua sepakat damai, namun Sekolah Gloria tetap melaporkan kasus ke Polrestabes Surabaya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi