TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meluncurkan kebijakan baru di sektor pendidikan yang mewajibkan seluruh sekolah untuk menerapkan sistem e-transparansi dalam pengelolaan Dana Komite. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Kebijakan yang dicetuskan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP sederajat, hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk melaporkan seluruh penggunaan sumbangan sukarela dari wali murid, baik yang berupa uang maupun barang.
"Kebijakan e-transparansi Dana Komite sekolah ini kami luncurkan sebagai upaya keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik," ujar Nur Arifin dalam peluncuran kebijakan tersebut.
Sekolah diberi batas waktu dua minggu untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan kebijakan ini. Selanjutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Trenggalek akan menghimpun semua data transparansi tersebut ke dalam satu data konsolidasi yang terpusat. Data ini nantinya dapat diakses secara mudah oleh seluruh masyarakat melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.
Bupati menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mencegah polemik dan masalah dalam pengelolaan dana yang selama ini dinilai belum terpantau secara optimal oleh lembaga pengawasan, baik Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Transparansi penggunaan dana komite akan membuat wali murid lebih tenang menyekolahkan anak-anaknya. Sekaligus, ini menjadi budaya baru dalam pengawalan kualitas pendidikan," tambah Mas Ipin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga membangun kolaborasi yang sehat antara sekolah dan orang tua murid untuk bersama-sama memajukan kualitas pendidikan di Trenggalek. (Hamam Defa)
Editor : JTV Kediri