SURABAYA - Seorang mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo dan PT Manunggal Indowood Investindo terbukti menggelapkan uang kedua perusahaan tersebut ke perusahaan pribadinya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bahan pupuk dan pengolahan kayu lapis itu mengalami kerugian sebesar Rp 135 miliar dan 354.241 USD akibat perbuatan terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/9/2024), terdakwa, Viki Yossida, menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendirikan 22 perusahaan miliknya. Beberapa di antaranya adalah CV Berkah Trisula dan PT Trisula Indorust.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Isabella Kaligis, mengungkapkan bahwa penggelapan ini terbongkar berkat hasil audit internal.
"Kerugiannya itu setelah diaudit mencapai sekitar 135 miliar dan 354.241 USD," jelas Isabella.
Penggelapan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Komisaris, Linda Anwar, yang merupakan pendiri perusahaan bersama mendiang ayah terdakwa, Imam Marsudi.
Sejak perusahaan didirikan pada 2015 dan memiliki pabrik di Probolinggo, terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan yang transparan.
“Betul, Bu Linda tidak mengetahui. Kemudian terdakwa tidak ada laporan keuangan,” tambah Isabella.
Akibat tindakannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke Mabes Polri oleh pihak perusahaan. (Juli Susanto/Miftakhu Alfi Sa'idin)
Editor : Iwan Iwe