SURABAYA - Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (PT MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (PT MII), Viki Yossida, menghadapi tuntutan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis sore.
Jaksa Penuntut Umum, Siska Christina, dalam tuntutannya menyatakan bahwa Viki terbukti bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Viki diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan baku pupuk urea dan produksi plainwood atau pengolahan kayu lapis.
Berdasarkan audit eksternal yang dilakukan oleh Anderson, seorang ahli di bidang audit, jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp135 miliar dan 354 ribu dolar AS.
Menurut hasil audit tersebut, dana perusahaan dialihkan oleh Viki ke 22 perusahaan pribadi miliknya sendiri, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur hingga tahun 2020.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana perusahaan sesuai Pasal 374 KUHP," tegas Jaksa Siska Christina dalam pembacaan tuntutan.
Di sisi lain, kuasa hukum Viki, Andre Rian Hidayatanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Pihaknya berencana membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya minggu depan.
"Kami akan menyusun dan membacakan pledoi pada sidang minggu depan untuk memberikan pembelaan terkait tuntutan maksimal ini," ujar Andre Rian Hidayatanto.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Erintuah Damanik memberikan putusan akhir. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe