SURABAYA - Harvin Pratama Sondak (28), seorang mahasiswa asal Jalan Manukan Rejo, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/10/2024).
Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Duta Mellia, atas tindakan nekat menyiram bahan bakar minyak (BBM) dan membakar kamar kos Susi Handayani, mantan kekasihnya.
Peristiwa yang terjadi pada 04 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kos korban di Jalan Sepat, Lidah Kulon, Surabaya ini juga menyebabkan korban mengalami luka bakar di tangan kirinya.
Menurut dakwaan yang dibacakan di persidangan, kejadian bermula ketika Harvin mendatangi kamar kos Susi, yang mengaku sedang dalam proses perceraian dengan suaminya.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Diketahui, hubungan asmara antara Harvin dan Susi dimulai melalui media sosial saat Susi baru menempati kos miliknya, keduanya telah menjalin hubungan tujuh bulan sebelum insiden tersebut.
Mereka sempat terlibat cekcok karena masalah asmara melalui pesan singkat sebelum akhirnya Harvin datang dan memaksa masuk ke dalam kamar.
Setelah masuk, Harvin menyiramkan cairan BBM di kamar dan menyulutnya dengan korek api yang membuat api dengan cepat menyebar ke kasur, lemari, dan mengenai tangan kiri korban.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
Beruntung, penghuni kos lain segera menyadari adanya kebakaran dan cepat melakukan pemadaman sehingga mencegah api meluas.
Kuasa hukum terdakwa, Hizbul Maulana, menjelaskan bahwa dalam persidangan, baik korban dan pelaku telah dimintai keterangan terkait motif pelaku melakukan hal tersebut, namun korban masih dinilai berbelit-belit dalam menjawab.
"Tadi kami telah menanyakan apa penyebabnya, tapi korban masih berbelit-belit, sementara pelaku sudah kooperatif dan mengakui bahwa dirinya bersalah," ungkapnya.
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Atas perbuatannya, Harvin dijerat dengan Pasal 182 Ayat 2 dan 1 KUHP tentang tindakan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya bagi orang lain, serta Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara, persidangan masih terus berlanjut untuk menentukan hukuman bagi terdakwa atas tindakannya yang nyaris merenggut nyawa dan menyebabkan kerugian material.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe