JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan batas minimal usia calon kepala daerah dari semula dihitung sejak penetapan calon menjadi saat dilantik.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mahkamah berpendapat PKPU tersebut bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU yang digugat tersebut berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Termohon PKPU
Menurut MA, pasal tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Permohonan uji materi ini diperiksa dan diputuskan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius. Anggota majelisnya adalah Hakim Agung Cerah Bangun dan Yodi Martiono Wahyuniadi. Mahkamah memerintahkan KPU mencabut PKPU No 9 tahun 2020 dan merevisi sesuai dengan putusan.
Dengan penetapan ini, batas minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota dihitung ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga : MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Jadi Cagub/Cawagub
Sebelumnya santer dikabarkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan dicalonkan menjadi calon wakil gubernur di DKI Jakarta. Namun berdasarkan PKPU No 9 tahun 2020 yang menghitung batas usia berdasarkan tanggal penetapan calon, Kaesang tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Padahal penetapan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
Namun dengan putusan MA yang menghitung batas usia berdasarkan saat tanggal pelantikan, Kaesang bisa memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan kepala daerah terpilih baru dilaksanakan pada awal 2025. (sof)
Editor : Sofyan Hendra