JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan pelaporan SPT Tahunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Terbitnya keputusan tersebut sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak pribadi mendapatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlembatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024.
Baca Juga : Libur Lebaran, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Keputusan tersebut diterbitkan setelah batas akhir pelaporan yang bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama. Ini membuat potensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak mengingat jumlah hari kerja pada Maret lebih sedikit.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, waktu terakhir pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," tulis DJP dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Tak Hanya Indonesia, 5 Negara Ini Juga Punya Tradisi Mudik
Editor : Khasan Rochmad