MAGETAN - Ribuan warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini tak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Dinas Sosial setempat menyebut penonaktifan ini terjadi akibat perubahan sistem nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lebih dari 10 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK dinyatakan nonaktif sejak awal Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan sistem pendataan penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan menyeluruh.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan perubahan sistem tersebut berdampak signifikan pada ribuan peserta yang kini tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Mayoritas warga yang dinonaktifkan berada pada desil enam hingga desil sepuluh dalam pemeringkatan kesejahteraan DTSEN. Artinya, mereka dianggap sudah tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan dari pemerintah,” jelas Parminto.
Berdasarkan data Dinas Sosial, sejak Juni hingga Oktober 2025 tercatat lebih dari sepuluh ribu peserta PBI JK di Magetan telah dinonaktifkan. Padahal sebelumnya, jumlah penerima manfaat hanya berkisar di angka enam ribu orang.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. Salah satu syaratnya yaitu melampirkan surat rujukan medis dari fasilitas kesehatan, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memerlukan layanan kesehatan berkelanjutan.
Dinas Sosial Magetan juga mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan data kepesertaan melalui layanan DTKS maupun situs resmi BPJS Kesehatan, agar tidak kehilangan hak jaminan kesehatan secara tiba-tiba akibat perubahan sistem. (Ramadhan Rio/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi