MAGETAN - Kasus pencurian ini terjadi di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan desa yang menghubungkan Desa Cileng dengan Desa Poncol. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA diduga dibawa kabur oleh orang tidak dikenal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap. Tanpa merusak kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah dan segera melaporkan ke Polsek Poncol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 3x24 jam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Kabupaten Ngawi. Kedua tersangka masing-masing berinisial MI, 49 tahun, warga Kecamatan Ngrambe, Ngawi, yang diketahui residivis, serta PU, 52 tahun, seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Magetan dan Polsek Poncol. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori lima. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Magetan.
Baca Juga : Modus Undangan Pengajian, Dua Perampok Lansia Dibekuk Di Sarangan
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Editor : JTV Madiun



















