TRENGGALEK - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 belum mencapai kata sepakat. Badan Anggaran DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyisir ulang postur anggaran karena dinilai belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek. Pembahasan dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan setelah TAPD melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran.
Dalam draf yang dibahas, alokasi belanja infrastruktur baru mencapai 26 persen. Sementara itu, belanja pegawai diproyeksikan sebesar 53 persen dari total anggaran.
Komposisi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan Undang-Undang HKPD yang mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen, sedangkan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Baca Juga : Revisi Perda Desa Trenggalek Rampung, Kades Dua Periode Masih Bisa Nyalon Lagi
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan DPRD telah meminta TAPD untuk menyisir kembali seluruh postur anggaran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyesuaian belanja pegawai menjadi tantangan terbesar karena masih terdapat selisih sekitar Rp257 miliar.
"Kami meminta TAPD melakukan penyisiran kembali agar postur anggaran memenuhi ketentuan Undang-Undang HKPD. Memang tantangannya cukup berat karena masih ada selisih sekitar Rp257 miliar pada belanja pegawai," ujar Doding Rahmadi.
Menurut Doding, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan ialah penerapan skema PPPK paruh waktu untuk membantu menekan belanja pegawai. Meski demikian, DPRD juga berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi agar proses penyesuaian anggaran tidak terlalu membebani kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga : PMII Soroti Pelaksanaan MBG di Trenggalek, DPRD Siap Kawal dan Perketat Pengawasan
Ia mengingatkan, apabila postur anggaran tidak disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang HKPD, Kabupaten Trenggalek berpotensi menerima sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, memastikan TAPD bersama seluruh organisasi perangkat daerah akan segera menindaklanjuti masukan dari DPRD.
"Pemerintah daerah akan melakukan penyisiran ulang terhadap postur anggaran agar semakin mendekati ketentuan dalam Undang-Undang HKPD, tanpa mengabaikan pemenuhan standar pelayanan minimal kepada masyarakat," kata Stefanus Triadi Atmono.
Baca Juga : GMNI Trenggalek Geruduk DPRD, Tolak Revisi UU TNI dan Perpol 2025
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan proses penyesuaian dapat segera rampung sehingga pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat dilanjutkan sesuai jadwal dan menghasilkan postur anggaran yang sejalan dengan regulasi nasional sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















