SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri, terdakwa kasus pencurian jok motor yang nekat membongkar kendaraan untuk mengambil dompet berisi uang Rp5.000. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Kamis (30/7/2026).
Dalam penjelasannya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Terdakwa melancarkan aksinya dengan merusak dan membuka paksa jok sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong.
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Erly Soelistyarini, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (30/7/2026).
Mengenai detail barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa saat membobol kendaraan milik korban di lokasi kejadian, majelis hakim menguraikan rincian barang yang diambil dari dalam jok motor korban.
"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim di persidangan.
Menyangkut pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ringan serta adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa selama proses hukum berlangsung, hakim memperhatikan faktor tanggungan serta kompensasi yang telah diberikan.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ungkap Hakim Erly.
Berkenaan dengan sikap pihak penasihat hukum terhadap hasil akhir persidangan serta upaya hukum yang telah ditempuh sebelumnya sejak di kepolisian, penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut meskipun sebelumnya sempat mengajukan keadilan restoratif.
"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ucap Penasihat Hukum terdakwa.
Menanggapi kalkulasi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa beserta estimasi kepulangan kliennya ke rumah dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum memperkirakan waktu kebebasan terdakwa pada pertengahan Agustus.
"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar Rabu (12/8/2026), terdakwa sudah bisa bebas," pungkas Samuel terkait perkiraan waktu bebas kliennya. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : M Fakhrurrozi



















