SURABAYA - Kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta mengguncang publik dan memicu langkah serius dari DPRD Jawa Timur. Komisi C DPRD Jatim resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Surat usulan pembentukan Pansus telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Jatim. Usulan ini diprakarsai Fraksi PKB yang bertekad membongkar kasus hingga ke akarnya.
"Hari ini usulan Pansus Bank Jatim sudah kami layangkan. Kami berharap Pansus segera ditetapkan di Paripurna DPRD Jawa Timur,"* ujar Nur Faizin, anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Kamis (10/4).
PKB menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk menjaga nama baik Bank Jatim dan memulihkan kepercayaan publik.
"Tujuannya agar tidak terulang kembali kasus serupa. Kita berkomitmen menyelamatkan Bank Jatim dan mengembalikan kepercayaan publik," tegas Faizin.
Baca Juga : Kredit Fiktif Rp 569 M di Bank Jatim: Pansus Diusulkan, PKB Desak Paripurna Segera
Usulan Pansus telah mendapat dukungan dari lima anggota Komisi C. Diharapkan, dukungan akan terus bertambah agar Pansus dapat segera disahkan dalam sidang paripurna. Jika terbentuk, Pansus akan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari internal manajemen Bank Jatim hingga lembaga pengawas. Pansus akan menelusuri seluruh rangkaian kejadian dari hulu ke hilir.
"Hari ini hilirnya sudah ditangani Aparat Penegak Hukum, kita bertugas membongkar hulunya. Mohon doanya, iktikad baik ini membuahkan hasil yang baik pula," terang Faizin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kredit fiktif ini. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso, Fitri Kristiani yang merupakan karyawan Bun Sentoso, serta Agus Dianto Mulia yang menjabat sebagai Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group.*
Editor : A. Ramadhan