GRESIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Usai melakukan penggeledahan di ruang Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur, penyidik KPK memeriksa belasan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Gresik. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Gresik, Rabu (21/8/2024) pagi.
Begitu tiba di Mapolres sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik KPK langsung menuju sejumlah ruangan. Tampak penyidik KPK membawa dua koper, salah satunya berwarna merah yang diduga merupakan barang bukti saat menggeledah ruangan di Biro Kesra Jatim.
Pemeriksaan berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Tak semua orang diperbolehkan keluar masuk ruangan.
Informasi yang didapat, ada 18 orang Pokmas yang diperiksa KPK. Mereka berasal dari Pokmas Sangkapura dan Pokmas Tambak.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dua tahap. Tahap pertama, pemeriksaan dilakukan pada 8 orang mulai pukul 08.00 WIB. Sementara sisanya 10 orang menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.
Terkait pemeriksaan ini, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto enggan berkomentar karena menjadi kewenangan KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim mulai pimpinan DPRD Jatim dan pokmas hingga swasta.
Usai penetapan tersangka ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Sekdaprov Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa satu koper berwarna merah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi