SURABAYA - Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kedua terdakwa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Setelah kita menerima berkas dari penyidik dan hari ini kita limpahkan kedua terdakwa atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ke Lapas Kelas I Surabaya," ujar Arif Suhermanto, Jaksa KPK.
Arif menambahkan, setelah pelimpahan tahap 2 ini maka dalam waktu 14 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kedua tersangka akan segera diadili. (Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi