Menu
Pencarian

KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Probolinggo dan Suami ke Lapas Porong

Portaljtv.com - Kamis, 2 Mei 2024 13:30
KPK Limpahkan Berkas Mantan Bupati Probolinggo dan Suami ke Lapas Porong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat melimpahkan tahap dua kasus gratifikasi dan TPPU terdakwa Puput Tantriana Sari, Mantan Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminudin ke Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.(Foto: Ayul Andhim)

SURABAYA - Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kedua terdakwa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. 

"Setelah kita menerima berkas dari penyidik dan hari ini kita limpahkan kedua terdakwa atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ke Lapas Kelas I Surabaya," ujar Arif Suhermanto, Jaksa KPK

Arif menambahkan, setelah pelimpahan tahap 2 ini maka dalam waktu 14 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kedua tersangka akan segera diadili. (Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain