MOJOKERTO - Anggota unit Reskrim Polsek Sooko Mojokerto berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian sepeda motor.
Ketiga pelaku adalah Mustofa, warga Kenjeran, Surabaya, Top Roni (34) warga Kecamatan Torjun dan Tri Susanto (22) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dalam aksinya, ketiga pelaku bersama dua pelaku lain yang masih buron yakni EDO (23) dan Ardiansyah alias Bodong (30).
Komplotan curanmor ini ditangkap usai gagal mencuri sepeda motor Honda Supra 125 nopol W 6592 KW milik Ainur Rofiq (34) di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Para pelaku mengambil sepeda motor yang di parkir di samping rumah. Korban mendengar suara mencurigakan di luar rumah. Ketika dicek, ia mendapati tiga orang tengah mendorong sepeda motornya.
Baca Juga : Pelaku Curanmor di Pasar Among Tani Diamankan Polisi
"Korban langsung berteriak minta tolong warga, hingga satu pelaku bernama Mustofa berhasil ditangkap bersama barang bukti motor, sedangkan dua lainnya melarikan diri," ungkap Kapolsek Sooko, AKP Syaiful Isro melalui Kanit Reskrim Polsek Sooko, Ipda Achmad Arif Tertana, Jumat (12/9/2025).
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti motor korban. Guna mengembangkan komplotan curanmor asal Madura dan Surabaya ini, Polsek Sooko melimpahkan ke Polres Mojokerto.
"Ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya terus kami buru, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi