SURABAYA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Perubahan sistem penerimaan murid baru ini membuat bingung orang tua.
Guna mengatasi kebingungan orang tua ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Rapat dengar pendapat membahas SPMB ini berlangsung di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Rapat dengar pendapat ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, Sekretaris Dindik Jatim Suhartono dan jajaran Dinas Pendidikan Jawa Timur. Sementara dari Komisi E dihadiri Ketua Komisi E Sri Untari Bisowarno, Hikmah Bafaqi dan Hari Yulianto.
Di hadapan anggota Komisi E, Kepala Dinas Pendidikan Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa dalam SPBM 2025 ada beberapa perubahan. Salah satunya yaitu sistem zonasi yang berubah menjadi sistem domisili.
“Untuk sosialisasinya agar supaya dekat dengan masyarakat dan sekolahnya, kita akan keliling untuk menjelaskan bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi terhadap peraturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan perubahan PPDB menjadi SPMB,” ujarnya.
Aries menambahkan, perubahan hanya terjadi pada zonasi dan domisili.
“Kalau zonasi berdasarkan jarak, sedangkan domisili berdasarkan wilayah. Jadi nanti ada wilayah kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kota,” tambahnya.
Nantinya zonasi akan dibagi dengan 2 kategori yaitu jarak terdekat dengan rumah dan domisili berdasarkan Kecamatan, Kabupaten/Kota. Sistem domisili menjadi upaya Pemerintah untuk mengantisipasi manipulasi data yang kerap terjadi di PPDB. Teknis lebih lanjut terkait dengan SPMB dibahas dalam dengar pendapat yang akan diagendakan minggu depan.
Sementara itu, Sri Untari Bisowarno, Ketua Komisi E mengatakan dengan adanya SPBM ini diharapkan bisa meminimalkan kendala yang ada setiap penerimaan siswa didik baru. (*)
Editor : M Fakhrurrozi