JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi telah menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dokumen penukaran valuta asing (valas).
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Kartanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga disewa sebagai safe house Firli. Penyidik juga menggeledah rumah di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi. Sejauh ini sudah ada 91 saksi yang diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut.
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Penukaran Dolar
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)
Editor : Sofyan Hendra