TULUNGAGUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tulungagung dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama setahun. Sanksi ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan mangkir dari pelantikan jabatan baru dan tidak masuk kantor. PNS tersebut diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dan menolak dilantik menjadi Kabid PAUD di Dinas Pendidikan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung bersama Inspektorat telah memanggil Muhadi, PNS yang menolak dimutasi jabatannya itu. Sebelum dimutasi, Muhadi merupakan Kepala SDN 1 Kampungdalem.
Muhadi diketahui tidak hadir dalam pelantikan yang dilakukan pada akhir Desember lalu tanpa kejelasan. Usai keputusan mutasi, Muhadi seharusnya berpindah menjadi Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Tulungagung. Namun, ia menolak dan memutuskan untuk tidak masuk kantor.
Pihak BKPSDM Tulungagung telah membentuk tim dan memanggil Muhadi untuk melakukan klarifikasi. Muhadi juga diketahui mengajukan keberatan atas pemindahan jabatan tersebut. Sebagai PNS, seharusnya Muhadi mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya melaksanakan tugas dan harus patuh terhadap pimpinan.
Baca Juga : Pemkab Tulungagung Siapkan Stasiun Isi Ulang untuk Becak Listrik Bantuan Presiden
Dari hasil klarifikasi, tim memutuskan bahwa Muhadi melanggar disiplin sebagai PNS. Muhadi telah dikenai sanksi sedang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi disiplin sedang. Saat ini, Muhadi masih menduduki jabatan sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Sementara itu, jabatan Kabid PAUD Disdik Tulungagung diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar kinerja tidak terganggu.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan, Muhadi telah mendapatkan sanksi disiplin sedang dari tim pemeriksa.
"Muhadi telah mendapatkan sanksi disiplin sedang dari tim pemeriksa. Dia diturunkan pangkat selama 1 tahun, dari semula pangkat IV/c turun menjadi IV/b," tegasnya. (Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















