SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bergerak cepat membersihkan Taman Apsari Surabaya yang mengalami kerusakan usai pesta rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pembersihan tanaman rusak di Taman Apsari dilakukan bersama DLH Kota Surabaya. Tak hanya itu, DLH Provinsi Jatim dan DLH Kota Surabaya langsung menanam kembali tanaman di Taman Apsari, Selasa (19/8/2025).
“Kami sudah koordinasi dengan DLH Kota Surabaya. Perbaikan taman segera dimulai dikerjakan agar kondisi bisa kembali seperti semula,” ujar Nurcholis, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Timur.
Nurkholis menjelaskan, setelah acara berakhir tengah malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung memimpin pembersihan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, seluruh kepala perangkat daerah, serta petugas kebersihan BPBD Jatim dan DLH Kota Surabaya turun langsung membersihkan kawasan Taman Apsari di depan Grahadi.
“Sesuai instruksi Ibu Gubernur, setiap selesai kegiatan, area harus segera dibersihkan agar keesokan paginya jalan bisa langsung digunakan kembali,” tegasnya.
Nurkholis menjelaskan bahwa pemprov Jatim akan menanggung penuh perbaikan taman yang rusak akibat injakan ribuan penonton pesta rakyat.
“Ibu Gubernur telah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota Surabaya untuk mengidentifikasi kerusakan serta tanaman yang perlu diganti. Desain taman tetap akan mengikuti bentuk sebelumnya,” katanya.
Selain soal kebersihan, Nurkholis menyinggung penggunaan pengeras suara saat pesta rakyat. Ia memastikan level kebisingan masih dalam batas wajar. Sebanyak tiga petugas khusus ditugaskan membawa sound level meter untuk mengukur intensitas kebisingan.
Mereka membawa sound level meter berstandar SNI dan sudah di kalibrasi, cara menghitung dengan jarak 2 meter dari sumber suara, disamping itu dihitung setiap 10 detik selama 10 menit.
“Hasilnya masih jauh dari ambang batas sesuai SE Bersama. Yang tertinggi justru saat Cak Percil, 103,7 desibel, lalu turun hingga 103,4 untuk NDX AKA. Sedangkan Habib Syech kemarin hanya 97,5 desibel,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Surat edaran itu menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. (*)
Editor : M Fakhrurrozi